Promosi & Preventif Kesehatan Bayi & Anak Balita

Wednesday, May 27, 2015

http://ikhsanbeck.blogspot.com


      Pertumbuhan yang cepat dan lengkap didalam kandungan
      Dari satu cell à berkembang & bertumbuh
      Sangat dipengaruhi oleh beberapa hal
      Triwulan I
      Triwulan ke II à organ menjadi lebih ….
      Bertambah ukuran & panjang, Panjang badan janin 35 cm.
      Triwulan ke III, Pertumbuhan cepat sekali, pertumbuhan lemak bawah kulit, Berat Badan rata-rata bayi lahir 2500 – 3000 gram, panjang 48 cm
      Besar kepala ¼ PP
      Lahir à Penurunan BB 10% à 2 minggu BB lahir tercapai kembali
      Tahun I à Pertumbauhan cepat sekali
     Triwulan I
     Triwulan II
     Triwulan III
     Triwulan IV
     1 Tahun
     2 Tahun
      Tahun I
       Panjang badan bertambah 23 cm/tahun
      Pertumbuhan lambat sampai usia akil balik
      Pertumbuhan cepat II pada masa akil balik
      Pertumbuhan kecepatannya berkurang sampai umur 18 tahun.
      1 Tahun 1 ½  X P.Lahir
      4 Tahun 2 X P.Lahir
      6Tahun 1 ½  X P. 1 Tahun
      13 Tahun 3 X PL
      Dewasa 2 X P 2 Tahun
      Panjang badan umur 3 thn
      BB 1 Tahun 3 x BBL
              2 ½ Tahun : 4x BBL
             6 Tahun     : 2 x BB 1 Tahun
      Masa Peralihan
      Anak à Dewasa
      Masa Akil Balik
      Pertumbuhan cepat sekali 

UUD NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

http://ikhsanbeck.blogspot.com/2015/05/blog-post.html




Menimbang :

a.       Bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
c.       Bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.
d.      Bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat.
e.       Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru.
f.       Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; Mengingat : Pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

     MEMUTUSKAN       :
     Menetapkan                 : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :

1.         Kesehatan adalah  keadaan  sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2.         Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
3.         Perbekalan  kesehatan  adalah  semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.
4.         Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
5.         Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
6.         Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
7.         Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
8.         Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi ataumenyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia.
9.         Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
10.     Teknologi kesehatan adalah segala bentuk alat atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
11.     Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
12.     Pelayanan kesehatan promotif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.
13.     Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit.
14.     Pelayanan kesehatan kuratif adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.
15.     Pelayanan kesehatan rehabilitatif adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.
16.     Pelayanan kesehatan tradisional adalah pengobatan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dimasyarakat.
17.     Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.     Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
19.     Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
                      
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
                                                                                                                            
Pasal 2
Pembangunan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, pelindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama.

Pasal 3
Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Makalah Asuhan Keperawatan Mastitis

www.ikhsanbeck.blogspot.com


BAB I
PENDAHULUAN

A.   LATAR BELAKANG
Periodepascapartum adalah masa dari kelahiran plasenta dan selaput janin (menandakan akhir periode intrapartum) hingga kembalinya traktus reproduksi wanita pada kondisi tidak hamil. Ingat bahwa perubahan ini adalah pada kondisi tidak hamil, bukan kondisi prahamil, seperti yang sering dikatakan. Kondisi organ prahamil hilang selamanya, paling mencolok setelah pertama kali hamil dan melahirkan, tetapi juga pada setiap kehamilan selanjutnya.
Periode ini disebut juga puerperium, dan wanita yang mengalami puerperium puerpera. Periode pemulihan pascapartum berlangsung sekitar 6 minggu.
Kehamilan, persalinan dan menyusui merupakan proses fisiologi yang perlu dipersiapkan oleh wanita dari pasangan subur agar dapat dilalui dengan aman. Selama masa kehamilan, ibu dan janin adalah unit fungsi yang tak terpisahkan. Kehamilan, persalinan dan menyusui merupakan proses fisiologi yang perlu dipersiapkan oleh wanita dari pasangan subur agar dapat dilalui dengan aman. Selama masa kehamilan, ibu dan janin adalah fungsi yang tak terpisahkan.

B.  TUJUAN PENULISAN
1.   Tujuan Umum

            Agar penulis mendapatkan pengetahuan dan pengalaman yang nyata dari teori yang diperoleh sehingga penulis mampu melakukan dan menerapkan asuhan kebidanaan pada ibu hamil.





2.   Tujuan Khusus
Dalam melakukan asuhan kebidanan pada ibu dengan mastitis, mahasiswa diharapkan mampu :
a.       Melakukan pengkajian data.
b.      Mengindetifikasikan diagnosa, masalah dan kebutuhan.
c.       Menentukan antisipasi maslah potensial.
d.      Mengindentifikasi kebutuhan segera.
e.       Melakukan rencana asuahn kebidanan.
f.       Melakukan pelaksanaan askeb.
g.      Mengevaluasikan hasil asuhan kebidanan sesuai dengan rencana yang ditetapkan.

C.    MAMFAAT
Mendapat pengetahuan serta dapat menerapkan apa yang telah didapatkan dalam perkuliahan dengan kasus nyata dalam melaksanakan asuhan kebidanan dan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan makalah.

MAKALAH TENTANG PENYAKIT DIARE



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang.
Penyakitdiare masih menjadi penyebab kematian balita (bayi dibawah 5 tahun) terbesar didunia. Menurut catatan UNICEF, setiap detik 1 balita meninggal karena diare. Diare sering kali dianggap sebagai penyakit sepele, padahal di tingkat global dan nasional fakta menunjukkan sebaliknya. Menurut catatan WHO, diare membunuh 2 juta anak didunia setiap tahun, sedangkan di Indonesia, menurut Surkesnas (2001) diare merupakan salah satu penyebab kematian ke 2 terbesar pada balita.
Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar 2007 dari Kementerian Kesehatan, tingkat kematian bayi berusia 29 hari hingga 11 bulan akibat diare mencapai 31,4 persen. Adapun pada bayi usia 1-4 tahun sebanyak 25,2 persen. Bayi meninggal karena kekurangan cairan tubuh. Diare masih merupakan masalah kesehatan di Indonesia. Walaupun angka mortalitasnya telah menurun tajam, tetapi angka morbiditas masih cukup tinggi. Kematian akibat penyakit diare di Indonesia juga terukur lebih tinggi dari pneumonia (radang paru akut) yang selama ini didengungkan sebagai penyebab tipikal kematian bayi.
B.     Rumusan Masalah
1.         Sebutkan  jenis-jenis diare.
2.         Apa sajakah penyebab diare ?
3.         Bagaiman patofisiologi terjadinya diare ?
4.         Sebutkan tanda dan gejala diare ?
5.         Apa akibat dari penyakit diare ?
6.         Bagaiman cara pencegahan terhadap penyakit diare ?
7.         Sebutkan upaya pertolongan pertama yang perlu segera dilakukan terhadap penyakit diare ?

C.    Tujuan Umum dan Khusus
1.      Tujuan umum
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mendapatkan gambaran epidemiologi, distribusi, frekuensi, determinan, isu dan program penanganan penyakit diare.

2.      Tujuan khusus
ü  Mampu memberikan keperawatan yang tepat untuk pasien.
ü  Agar dapat mengetahui penyebab diare.
ü  Agar dapat mengetahui gejala diare.
ü  Agar dapat mengetahui cara penanggulangan diare.
ü  Agar dapat mengetahui cara pencegahan diare.

D.    Mamfaat
1.      Dapat mengetahui dan mempelajari lebih rinci tentang penyakit diare dan mampu menerapkan teori – teori yang di dapat di dalam instisusi pendidikan.
2.      Sebagai salah satu sumber literatur dalam perkembangan dibidang profesi keperawatan.









BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian
Diareadalah penyakit yang ditandai dengan bertambahnya frekuensi berak lebih dari biasanya (3 atau lebih per hari) yang disertai perubahan bentuk dan konsistensi tinja dari penderita (Depkes RI, Kepmenkes RI tentang pedoman P2D, Jkt, 2002).
Jika ditilik definisinya, diare adalah gejala buang air besar dengan konsistensi feses (tinja) lembek, atau cair, bahkan dapat berupa air saja. Frekuensinya bisa terjadi lebih dari dua kali sehari dan berlangsung dalam jangka waktu lama tapi kurang dari 14hari. Seperti diketahui, pada kondisi normal, orang biasanya buang besar sekali atau dua kali dalam sehari dengan konsistensi feses padat atau keras.
B.     Jenis-jenis Diare
1.      Diare Akut
Merupakan diare yang disebabkan oleh virus yang disebut Rotaviru yang ditandai dengan buang air besar lembek/cair bahkan dapat berupa air saja yang frekuensinya biasanya (3kali atau lebih dalam sehari) dan berlangsung kurang dari 14 hari. Diare Rotavirus ini merupakan virus usus patogen yang menduduki urutan pertama sebagai penyebab diare akut pada anak-anak.
2.      Diare Bermasalah
Merupakan yang disebabkan oleh infeksi virus, bakteri, parasit, intoleransi laktosa, alergi protein susu sapi. Penularan secara fecal-oral, kontak dari orang ke orang atau kontak orang dengan alat rumah tangga. Diarae ini umumnya diawali oleh diare cair kemudian pada hari kedua atau ketiga baru muncul darah, dengan maupun tanpa lendir, sakit perut yang diikuti munculnya tenesmus panas disertai hilangnya nafsu makan dan badan terasa lemah.

3.      Diare Persisten
Merupakan diare akut yang menetap, dimana titik sentral patogenesis diare persisten adalah keruskan mukosa usus. Penyebab diare persisten sama dengan diare akut.